Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
31 Jul 2026 30 pembaca ADMIN Rehabilitasi PMKS

FAQ

Bagaimana cara mengakses layanan UPTD Rehabilitasi PMKS untuk orang terlantar?

Untuk memperoleh layanan penanganan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terlantar di UPTD Rehabilitasi PMKS, alur pelayanan adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan
    • Desa/Kelurahan melalui Kecamatan mengajukan permohonan penanganan PPKS terlantar kepada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
  2. Penerimaan Permohonan
    • Permohonan diterima oleh Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, kemudian diteruskan kepada UPTD Rehabilitasi PMKS untuk proses pelayanan sosial.
  3. Pendataan dan Administrasi Awal
    • Petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan administrasi secara ramah, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
    • Apabila identitas PPKS belum diketahui, petugas melakukan verifikasi identitas melalui rekam biometrik di Kecamatan atau Disdukcapil.
  4. Asesmen Awal oleh Pekerja Sosial
    Pekerja sosial melakukan asesmen awal dengan pendekatan yang ramah terhadap kelompok rentan.
    • Memenuhi kriteria → dilanjutkan ke pelayanan sosial.
    • Dalam kondisi sakit → dirujuk ke fasilitas kesehatan.
    • Tidak memenuhi kriteria → dikembalikan kepada pemohon layanan disertai penjelasan yang humanis.
  5. Rujukan ke Fasilitas Kesehatan (Jika Diperlukan)
    • Apabila PPKS membutuhkan penanganan medis, petugas melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan dengan memperhatikan aspek aksesibilitas dan keamanan.
    • Setelah dinyatakan sehat, klien kembali ke UPTD Rehabilitasi PMKS untuk melanjutkan proses pelayanan.
  6. Asesmen Lanjutan
    • Pekerja sosial melakukan asesmen lanjutan secara lebih mendalam untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kondisi khusus setiap klien, terutama kelompok rentan.
  7. Pengarsipan Case Record
    • Seluruh data dan case record klien diarsipkan dengan menjaga kerahasiaan identitas, khususnya bagi anak, perempuan korban kekerasan, dan kelompok rentan lainnya.
  8. Pemberian Pelayanan Sosial
    • Klien memperoleh pelayanan sosial berupa pemenuhan kebutuhan dasar dan layanan rehabilitasi sosial sesuai hasil asesmen, dengan prinsip inklusif, empatik, serta ramah terhadap kelompok rentan.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.