Kompenasi Layanan UPTD Rehabilitasi PMKS
Kompensasi Pelayanan Publik
UPTD Rehabilitasi PMKS berkomitmen menjaga kualitas dan kepatuhan terhadap standar pelayanan bagi seluruh penerima layanan. Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam proses pelayanan, kami siap memberikan kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab dan perbaikan kinerja.
Bentuk Kompensasi:
- Permohonan maaf yang disampaikan secara lisan dan/atau tertulis oleh petugas;
- Pemberian informasi secara transparan mengenai penyebab ketidaksesuaian layanan kepada pengguna layanan secara jelas dan mudah dipahami.
Sobat Sosial dapat mengunduh dokumen SK Kompensasi Layanan melalui link dibawah ini :
- SK Kompensasi layanan (unduh disini)