SK Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, UPTD Rehabilitasi PMKS menetapkan Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik.
Tim ini dibentuk sebagai bagian dari komitmen UPTD Rehabilitasi PMKS untuk mewujudkan pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui pembentukan tim ini, setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat—baik secara langsung, tertulis, maupun melalui kanal digital—akan ditangani secara profesional dengan prinsip cepat, tepat, dan berkeadilan.
Selain itu, keberadaan Tim Pengelola Pengaduan juga diharapkan dapat menjadi sarana umpan balik (feedback loop) dalam peningkatan kinerja pelayanan publik di lingkungan UPTD Rehabilitasi PMKS . Setiap masukan dari masyarakat akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap standar layanan yang ada.
Sobat Sosial dapat mengunduh SK Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik melalui link dibawah ini:
SK Tim Pengelola Pengaduan Tahun 2024
SK Tim Pengelola Pengaduan Tahun 2025