Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang mempunyai Kedudukan sebagai berikut :
- UPTD Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial termasuk pada klasifikasi UPTD kelas A
- UPTD Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial merupakan bagian dari Dinas Sosial
UPTD Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Konten Lainnya
-
17 Apr 2026
Tentang Kami
UPTD Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) merupakan unit pelaksana teknis di bawah naungan Dinas ...
-
17 Apr 2026
Visi dan Misi
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing (Tangerang Sejahtera, Semakin Gemilang)MISI ...
-
17 Apr 2026
Tujuan dan Sasaran
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Tangerang, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang menetapkan ...
-
17 Apr 2026
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan ...
-
17 Apr 2026
Letak Geografis
UPTD Rehabilitasi PMKS berlokasi di Jl. Raya Carenang, Desa Pasir Muncang, Kecamatan JayantiGoogle Map:https://maps.app.goo.gl/pQhc1k3Ro4eZpQnS6