Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
31 Jul 2026 0 pembaca ADMIN Rehabilitasi PMKS

Maklumat Pelayanan


Sebagai wujud komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, UPTD Rehabilitasi PMKS Dinas Sosial Kabupaten Tangerang telah menetapkan Maklumat Pelayanan melalui Keputusan Kepala UPTD Rehabilitasi PMKS Nomor B/000.8.3.3/25/V/UPTD-PMKS/2025 tentang Penetapan Maklumat Pelayanan

Penetapan maklumat pelayanan merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui maklumat ini, UPTD Rehabilitasi PMKS menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, berintegritas, serta terus melakukan perbaikan demi memenuhi harapan masyarakat.

Maklumat Pelayanan

UPTD Rehabilitasi PMKS berkomitmen untuk:

  1. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  3. Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.