Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Berita Seputar UPTD Rehabilitasi PMKS
Bagaimana cara mengakses layanan UPTD Rehabilitasi PMKS untuk orang terlantar?Untuk memperoleh layanan penanganan bagi Pemerlu ...
-
23 Oct 2026
Berita Seputar UPTD Rehabilitasi PMKS
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, UPTD Rehabilitasi ...